Jumat, 22 November 2024

Kegiatan Keramaian di Surabaya Tak Lagi Diasesmen, Tapi Harus Menerapkan Prokes

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustasi PROTOKOL KESEHATAN. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Kegiatan keramaian di Surabaya tidak lagi diasesmen oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, tapi harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kebijakan itu berlaku usai pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Itu juga merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Jadi mereka yang mengadakan kegiatan keramaian di ruangan tertutup tetap pakai masker, cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Meski PPKM sudah tidak ada, tapi prokes tetap dijalankan,” kata Hidayat Syah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Kemudian berdasarkan arahan Menteri Kesehatan (Menkes), lanjut Hidayat, kenaikan Covid-19 disebabkan jenis mutasi virus atau munculnya varian baru Covid-19.

“Sekarang ini (penyebaran Covid-19) bukan karena pulang kampung, lebaran atau perayaan Natal. Tapi yang ditakutkan kalau Covid-19 naik itu ada varian baru, kemudian jumlah vaksin kurang belum sampai dosis 3 (booster) atau kondisi fisiknya lagi lemah,” ujar dia.

Di samping mencegah penyebaran Covid-19 di masa transisi menuju endemi, menurut Hidayat, fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini, mendorong perekonomian masyarakat.

“Sudah saatnya ekonomi bangkit. Ini kan sedang bertahap menuju ke endemi, antara bulan Januari – Agustus 2023. Kata Menkes Pak Budi, yang tetap harus diperhatikan adalah prokes, cuci tangan, pakai masker di saat ruangan tertutup atau kerumunan,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan akan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Salah satunya, tetap menyiagakan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski PPKM telah resmi dicabut.

“Kita tegak lurus dengan pusat. Satgas Covid-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi. Kalau dulu kan ada sanksi (kegiatan usaha) bisa ditutup,” tandasnya.(lta/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs