Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Surabaya. Kali ini, polisi menangkap laki-laki berinisial AH (20) cleaning service di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kejawanan Mulyorejo, Surabaya.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka nekat mencabuli seorang siswa laki-laki yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan itu dilakukan pada jam belajar, saat korban sedang berada di toilet untuk buang air kecil. Melihat korban seorang diri dan kondisi toilet juga sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Dia sempat mengancam korban, bahwa tidak segan akan memukulinya dan menguncinya di kamar mandi, apabila korban tidak menuruti kemauannya. Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban melihat ada kejanggalan pada anaknya. Korban mengeluh kesakitan pada bagian anus.
Saat itulah korban menceritakan perbuatan tersangka. Tidak terima dengan hal itu, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Korban masih kelas 1 SD. Kejadiannya di toilet sekolah saat jam belajar. Korban mau buang air kecil, di sana ada tersangka sedang bersih-bersih toilet. Lalu tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban sambil mengancamnya,” kata Ruth, Jumat (19/10/2018).
Ruth mengatakan, sampai saat ini pihaknya menerima laporan dari satu korban. Ke depan, kasus ini akan terus dikembangkan. Adapun alasan tersangka nekat berbuat cabul terhadap anak di bawah umur ini, karena melihat parasnya yang tampan.
Selain itu, pelaku juga mengaku baru saja putus cinta dari kekasihnya dan terinspirasi melakukan cabul lewat tontonan video porno. Namun, petugas cleaning service yang baru bekerja 4 bulan ini berdalih, jika dirinya tidak memiliki kelainan seks atau penyuka sesama jenis.
“Tersangka berbuat itu karena melihat paras si anak yang tampan. Lalu tergerak untuk melakukan itu. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tuturnya.
Saat ditanya indikasi kelalaian dari pihak sekolah, Ruth menegaskan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi anak. Baginya, kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di manapun. Bahkan, bisa saja dilakukan oleh orang terdekat.
Namun sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian sudah memanggil beberapa saksi dari pihak sekolah untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan pendampingan atau pemulihan pada fisik, psikis dan kesehatan korban.
“Kondisi korban saat ini cukup baik, karena langsung di back up sama pihak-pihak yang punya kapasitas untuk membantu agar tidak menjadi luas. Artinya yang menjadi kekhawatiran orang tua yaitu penyakit, kita rekomendasikan untuk pemeriksaan kesehatan. Lalu, kita berikan pendampingan juga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ang/iss/ipg)