Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sementara sanksi administratif atau denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang telat melapor kelahiran bayi lebih dari 60 hari. Penghapusan itu berlaku, mulai 1 Januari-31 Mei 2023.
Diketahui, kebijakan itu sesuai Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan penghapusan sanksi itu demi mendorong warga segera melapor kelahiran bayinya dan mendapat akta.
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, denda Rp100 ribu itu dikenakan bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran bayinya lebih dari 60 hari.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Ia mengimbau warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Mengingat akta kelahiran, penting bagi masa depan anak.
“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.
Kebijakan ini akan disosialisasikan kepada warga. Bisa disebut sebagai pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran bayinya.
“Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” pungkasnya. (lta/iss/rst)