Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/10/2018), musisi Ahmad Dhani dikabarkan mangkir dari panggilan polisi dengan alasan yang tidak jelas. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pengacara Ahmad Dhani sempat meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan sampai kapan.
Saat ini, kata dia, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sedang menyiapkan pemanggilan kedua terhadap Ahmad Dhani, dengan batas waktu hingga 23 Oktober mendatang. Apabila dia kembali mangkir, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Penyidik memberikan deadline hingga Selasa depan (23/10/2018), untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Sesuai aturan regulasi ya. Kalau belum memenuhi panggilan akan kami jemput paksa, dengan membawa surat perintah,” kata Barung, Jumat (19/10/2018).
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas lontaran kata yang dinilai kurang pantas di video yang beredar di media sosial pada saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya pada 29 Agustus 2018 lalu.
Dhani juga telah memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi pada 1 Oktober lalu. Dhani juga mengaku video tersebut ditujukan untuk orang-orang di sekitar Hotel Majapahit Surabaya. Karena mereka sempat menghalangi Dhani untuk keluar, karena banyaknya massa di luar hotel yang tidak sepakat dengan digelarnya aksi deklarasi #2019GantiPresiden kala itu. (ang/iss/ipg)