Sabtu, 23 November 2024

KAI Teken Kontrak PSO-Subsidi KA Perintis 2023 Senilai Rp2,67 Triliun

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Didiek Hartantyo Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan M. Risal Wasal Dirjen Perkeretaapian Kemenhub saat menunjukan dokumen penandatangan PSO di Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: Antara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kementerian Perhubungan menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2023 sebesar Rp2,67 triliun.

Dengan rincian, sebesar Rp2.549.288.981.000 untuk PSO KA Ekonomi dan Rp124.075.614.136 untuk subsidi KA Perintis.

Didiek Hartantyo Direktur Utama KAI dan M. Risal Wasal Dirjen Perkeretaapian Kemenhub melakukan penandatanganan kontrak di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini,” ujar Didiek Hartantyo dalam keterangan diterima Antara di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Didiek mengatakan, KAI terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

KAI akan memberikan pelayanan prima kepada para penumpang sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.

Penugasan tersebut akan dilakukan mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2023 sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.

Dia mengatakan, PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Selain itu, KAI juga akan mengoperasikan KA Cut Meutia (Kuta Blang – Krueng Geukeuh pp), KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi – Lalang pp), KA LRT Sumatera Selatan (Bandara – DJKA pp), KA Bathara Kresna (Purwosari – Wonogiri pp), dan KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam pp).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Layanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023.

“Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membantu mobilitas dengan kereta api yang aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, Risal Wasal Direktur Jenderal Perkeretaapian mengatakan pihaknya juga akan berkomitmen untuk mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi massal, terutama moda transportasi kereta api.

“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” kata Risal.(ant/tik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs