Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI pada Jumat (30/12/2022).
“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM pada seluruh wilayah Indonesia,” disebutkan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Inmendagri yang ditandatangani 30 Desember 2022 tersebut.
Instruksi yang diberikan Mendagri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia di antaranya pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
Kemudian dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah di antaranya memperhatikan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik.
Instruksi selanjutnya Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Selanjutnya Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Inmendagri juga meminta supaya Kepala Daerah memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian juga memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut salinan lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Transisi Menuju Endemi.(dfn/ipg)