Esther Sri Astuti Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berharap Perppu Cipta Kerja mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
UU Cipta Kerja, lanjut Esther, sangat membantu perekonomian nasional di tengah ancaman krisis dan ketidakpastian global.
“Faktanya, UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal,” kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.
Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan realisasi investasi. Karena, ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.
“Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024. Artinya UU Cipta Kerja memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa,” paparnya.
Lebih lanjut, Esther menjelaskan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri. Sehingga, tercipta nilai tambah.
Esther juga menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja. Selain itu, perlu sinkronisasi aturan supaya tidak terjadi tumpang-tindih.
“Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah, UU Cipta Kerja tidak akan optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Anang Zubaidy Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia menilai keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja kurang tepat. Karena, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
“Menurut saya penerbitan perpu itu tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan MK,” kata dia.
Anang menjelaskan, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Karena, UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.
“Sebenarnya Putusan MK menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya tidak bisa diselesaikan dengan Perppu,” tambahnya.
Penerbitan perppu, sambung Anang, merupakan kewenangan Presiden yang bersifat subjektif. Perppu bisa diterbitkan kalau ada kondisi yang mendesak.
“Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formilnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah. Sehingga, perlu diperbaiki,” tegasnya.
Maka dari itu, perbaikan yang patut dilakukan Pemerintah, kata Anang, adalah membahas ulang UU Cipta Kerja bersama DPR, berdasarkan catatan perbaikan yang sudah dikemukakan MK.
“Mestinya kalau akan diperbaiki, waktu dua tahun yang diberikan MK kepada Pemerintah bersama DPR bisa untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK,” jelasnya.
Dia menyatakan, penerbitan perppu itu tidak menyelesaikan masalah hukum, lantaran UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal.
“Ya tentu tidak menyelesaikan masalah. Karena problemnya bukan di substansi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut Perppu tersebut sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.
“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ketua Umum Partai Golkar itu bilang, putusan MK mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. Pemerintah berharap Perppu Cipta Kerja memberi kepastian hukum, mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.(rid)