Sabtu, 23 November 2024

UPTD PPA Percepat Penyelesaian Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tomi Ardiyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya)

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan mempercepat upaya penanganan perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Kota Surabaya.

Usai mendapat rekomendasi dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur pada 23 Desember 2022 lalu, UPTD yang berada di Jalan Nginden Permata Nomor 1 Kota Surabaya itu telah beroperasi.

Kini, dasar hukum atau Peraturan Walikota (Perwali) terkait itu segera selesai. Perwali akan mengatur upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual maupun perundungan pada perempuan dan anak secara komprehensif dan menyeluruh.

Tomi Ardiyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, mengatakan, langkah itu selaras dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memenuhi indikator-indikator sebagai syarat meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.

“Rekomendasi (Gubernur Jatim Khofifah) sudah tanggal 23 Desember 2022 kemarin, kemudian kita lakukan percepatan terkait dengan Perwali. Alhamdulilah di Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, prosesnya sudah clear (selesai) tinggal tanda tangan Bapak Walikota (Eri Cahyadi) saja,” kata Tomy, Kamis (29/12/2022).

Sebetulnya, lanjut Tomi, UPTD PPA telah beroperasi. Hanya saja, sebelumnya masih menggunakan nama dan regulasi lama, Unit PPT PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dibawahi oleh Kepala Bidang PPA DP3A-PPKB Kota Surabaya.

“Sebetulnya kita sudah beroperasi, secara pemkot sudah melaksanakan itu, karena sebelum UPTD ini berdiri kan sudah ada Unit PPT PPA. Dengan UPTD ini mereka punya kantor, sarana prasarana, dan SDM untuk mempercepat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sendiri. Kita melakukan otret (pengecekan) dan penanganan kasus itu sudah kita jalankan,” ujarnya.

Termasuk menjalankan program-program dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan pada kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak-anak.

“Juga bicara tentang program, bukan cuma penanganan kasus saja, tapi UPTD bisa kita kerjakan dengan stakeholder. Salah satunya membangun jejaring,” ungkapnya.

Tomi menambahkan, kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan seksual maupun perundungan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak di Kota Surabaya mulai muncul.

“Masyarakat memiliki kepedulian terkait lingkungannya, tetangganya keluarganya, sehingga yang sifatnya pelecehan seksual, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), eksploitasi atau penelantaran keluarga. Mereka dengan mudah bisa melaporkan hal itu. Kita punya Hotline di Puspaga di nomor 087722288959, UPTD PPA, Command dan Center 112,” ungkapnya.

Data privasi dan keberadaan korban kekerasan seksual maupun perundungan akan dijaga privasinya. Tomi menambahkan, ada 25 psikolog untuk pendampingan. Di antaranya, 15 psikolog merupakan relawan dan 10 lainnya berasal dari DP3A-PPKB Kota Surabaya.

“Kalian akan kami fasilitasi akan kami lindungi. Pemkot akan memberikan perlindungan dan penanaman kepada mereka termasuk keluarga. Kalau itu sifat penanganannya di luar hukum, maka bisa dilakukan pendampingan dan terapi penyembuhan terkait trauma psikologis korban anak-anak maupun perempuan,” pungkasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs