Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjawab pertanyaan awak media yang dilontarkan kepadanya terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup Pemilu 2024.
Sekadar diketahui, informasi terkait adanya Judicial Review tersebut disampaikan oleh Hasyim Asya’ri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan peluang diterapkannya sistem proporsional tertutup pada pemilu berikutnya, seiring sudah ada kelompok masyarakat yang mengajukan Judical Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal itu, menurut Ketua KPU harus dicermati.
Kata Hasto, dalam kondisi hari ini, dengan sistem proporsional terbuka, justru menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu yang mengedepankan popularitas diri dan sering tidak berkorelasi dengan kapasitas menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Disisi lain, menurut konstitusi, peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik, bukan orang per orang.
“Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, dimana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral, dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” kata Hasto dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (30/12/2022).
Karena itu, sebagaimana keputusan Kongres V PDIP, bahwa sistem pemilu bisa dilakukan dengan proporsional tertutup. Terlebih mengingat Pemilu 2024, merupakan ajang parpol untuk saling berkontestasi.
Hasto juga menjelaskan, dengan proporsional tertutup justru akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik.
“Dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR. Dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara Pileg dengan Pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, sebab pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana,” ungkap Hasto.
“Terpenting setelah berbagai persoalan ekonomi kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan. Sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu sekiranya proporsional tertutup itu diterapkan. Penghematan yang ada bisa dipakai untuk stimulus pergerakan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa hal ini menjadi ranah DPR. Dan PDIP akan mengikuti konstitusional di mana tidak akan mengajukan Judical Review ke MK.
“Judicial Review MK merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin Undang-undang. PDI Perjuangan taat azas karena sebagai Partai yang memiliki fraksi di DPR RI tidak memiliki legal standing untuk melakukan Judicial Review. Namun sikap Partai sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V PDIP setuju dengan sistem proporsional tertutup,” pungkas Hasto.(faz)