Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Jumat (30/12/2022), mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengumuman disampaikan Presiden bersama Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi menyebut, keputusan menyetop PPKM berdasarkan hasil kajian Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan dan para pakar, selama lebih dari 10 bulan terakhir.
Menurut Kepala Negara, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air sekarang sudah relatif terkendali.
Sejumlah indikator seperti positivity rate, tingkat keterisian pasien rawat inap di rumah sakit sudah di bawah angka rata-rata yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Dalam beberapa bulan terakhir, Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Setelah mengkaji lebih dari 10 bulan dan melakukan pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, Pemerintah memutuskan mencabut PPKM. Dengan penghentian PPKM, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujarnya.
Walau begitu, Presiden mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 dengan cara tetap memakai masker dalam beraktivitas.
Selain itu, Kepala Negara juga memerintahkan jajarannya meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.
Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat bulan April 2020 dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan pembatasan itu diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, Juli 2021 nama kebijakannya berubah jadi PPKM berjenjang mulai dari level 1 sampai 4, berdasarkan tingkat penyebaran Virus Corona serta penanganan pemerintah daerah setempat.(rid)