Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes: Pembiayaan Pasien Covid-19 Disamakan Seperti Penyakit Lain Mulai 2023

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI mengatakan, mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 mulai 2023 akan disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

“Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Siti, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun secara mandiri, serta jasa asuransi swasta.

“Nanti akan mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya,” kata dia, melansir Antara.

Dihubungi secara terpisah, Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 saat sudah dinyatakan status endemi.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover. Tentu mekanisme pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” katanya.

Sistem INA-CBG’S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.

Biaya pasien Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan, atau pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus penanganan pandemi Covid-19 pada 2023. Tapi, anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik lebih tinggi dari tahun ini yang sebesar Rp133 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penambahan anggaran kesehatan reguler itu bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs