Sabtu, 23 November 2024

Presiden Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023 Ada Delapan Hari

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jokowi Presiden menyampaikan keterangan pers terkait rencana larangan ekspor bijih bauksit, Rabu (21/12/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Total ada delapan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 berdasarkan Keppres tersebut.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian ditegaskan dalam Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Jumat (30/12/2022).

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.(dfn/ipg)

Salinan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs