Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggugat Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hingga saat ini, Antara belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Jumat (26/8/2022), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).(ant/dfn/ipg)