Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Terima 641 Aduan Terkait Mafia Tanah Sepanjang 2022

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. Foto: Antara/Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah yang dilayangkan masyarakat seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline), selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.

“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (28/12/2022) dikutip Antara.

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksikan anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas. Memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.

Karena, kata dia, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Jaksa Agung juga mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan terhadap Kejaksaan, yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” tegas Burhanuddin.

Kejaksaan Agung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021, bertujuan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.

Bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita hoaks atau bohong. Karena, berpotensi menimbulkan konfik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Terlebih, lanjut dia, kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Burhanuddin juga mengingatkan tantang global yang akan dihadapi Bangsa Indonesia, seperti ancaman resesi ekonomi global, serta kondisi Indonesia yang sedang berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

“Saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional,” pungkasnya. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs