Usai aksinya terekam CCTV hingga viral di sosial media, pencuri yang menyamar menjadi mahasiswa di Surabaya diamankan polisi. Pelaku mengambil laptop hingga motor di lingkungan kampus dan tempat kos sekitar kampus.
MJR (38) warga asal Surabaya berhasil diamankan polisi setelah beraksi di tujuh lokasi selama sebulan terakhir. Empat di kampus dan tempat kos, tiga lainnya di lokasi berbeda.
Dia diketahui melakukan aksinya sendiri. Sekilas penampilannya tidak mencurigakan karena berdandan rapi layaknya mahasiswa. Sambil memakai masker, MJR masuk ke ruang-ruang dosen hingga staf di Universitas Airlangga (Unair) dengan santai.
Begitu juga saat masuk ke kosan mahasiswa sekitar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). MJR berpura-pura mencari kunci di sepatu maupun bawah keset depan pintu masing-masing kamar secara acak.
“Kejadian tujuh TKP (tempat kejadian perkara) sampai 22 Desember, selama sebulan terakhir. Yang bersangkutan mencuri sendiri, tunggal, masuk ke wilayah Universitas Airlangga dan perumahan daerah ITS,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Beberapa cuplikan rekaman video itu sebelumnya viral di sosial media, setelah diunggah oleh akun twitter @bocahkacang_ dengan ribuan viewer (penonton) serta ratusan retweet.
“Yang bersangkutan mencuri HP, laptop mahasiswa, dan yang bersangkutan viral di medsos karena di twitter maupun instagram. Yang bersangkutan pelaku tunggal memasuki kantor-kantor universitas atau kampus dan ambil barang-barang dalam kampus,” papar Mirzal.
Diketahui, MJR merupakan residivis. Total enam kali dia keluar masuk penjara dan terakhir bebas tiga bulan yang lalu.
Kepada petugas, dia mengaku nekat melancarkan aksinya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. MJR juga tidak tahu rekaman CCTV aksinya viral sehingga dia berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Tidak tahu (kalau viral). (Mencuri) untuk kebutuhan keluarga dan anak,” terangnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu.
MJR diamankan polisi beserta barang bukti berupa tiga laptop, satu ponsel, satu motor suzuki yang dipakai sebagai sarana pencurian, dan satu motor Yamaha milik korban mahasiswa.
Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Sementara itu dua korban dari aksi MJR dihadirkan dalam konferensi pers pada Rabu sore tersebut. Tri Raanto staf kemahasiswaan Kampus B Unair akhirnya bisa mengambil langsung laptopnya yang telah dicuri MJR.
Begitu juga mahasiswa ITS yang laptop dan motornya dicuri MJR saat berada di tempat kosnya sekitar kampus. (lta/bil/ipg)