KPK mengaku sudah menyusun 10 program pencegahan korupsi dalam bentuk pemberian suap dan gratifikasi dari sisi pemberi.
“KPK telah melakukan sejumlah inisiatif pencegahan terkait praktik suap untuk kepentingan korporasi dari sisi suplai yaitu pemberi suap dan gratifikasi melalui 10 program pencegahan korupsi swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Program pertama adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Gratifikasi yang saat ini sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Konsep RPP ini diusulkan oleh KPK dan disambut baik oleh Presiden dengan menerbitkan izin prakarsa agar dibahas lebih lanjut di Kemenkumham. RPP ini juga mengatur hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah agar tidak melakukan pemberian gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambah Febri, seperti dilansir Antara.
Selain itu menurut Febri, di salah satu Bank BUMN juga telah mulai mengatur secara internal, jika ada pihak swasta atau pihak luar memberikan gratifikasi kepada pegawai atau pejabat bank tersebut maka dimungkinkan pemutusan hubungan kerja sama.
Program kedua, membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk properti, minyak, gas dan tambang, kesehatan, pendidikan, kehutanan dan sektor pangan.
Ketiga, membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan advokasi dan koalisi di daerah.
Keempat, menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan besar dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kelima, mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subjek hukum (legal person) dan tanggung jawab pidananya (Corporate criminal liability) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016.
Keenam, memberikan pemahaman dasar anti korupsi dengan sosialisasi di korporasi.
Ketujuh, menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama “Tranparancy International Indonesia” dan mensosialisasikannya
Kedelapan, mendorong kemampuan penecegahan korupsi di internal perusahaan dengan memberikan sertifikasi dan pelatihan Ahli Pembangun Integritas di kalangan korporasi
Kesembilan, kampanye dan gerakan profit (profesional berintegritas) di kalangan bisnis untuk melawan korupsi di dunia bisnis.
Kesepuluh, terus mendorong penegakan hukum pelanggaran pidana di korporasi sebagaimana diatur UU Tipikor sebagai upaya penjeraan.
“Namun, sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak yang diminta berbuat sesuatu sangat penting. Kami percaya, bagi pelaku bisnis korupsi juga mengganggu berjalannya praktek bisnis yang sehat,” ungkap Febri.
Jika perizinan, konsesi ataupun proyek didapatkan karena faktor suap, maka persaingan wajar tidak akan terwujud.
“Karena itu, KPK juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk membuat standar yang kuat untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan kepada pejabat baik berupa dana ‘entertain’ berlebihan, fasilitas khusus ataupun dalam bentuk uang secara langsung,” tegas Febri.
Kasus terbaru yang ditangani KPK terkait dengan suap dan gratifikasi dari perusahaan kepada pejabat pemerintah adalah perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Henry Jasmen
pegawai Lippo Group sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total “commitment fee” sebesar Rp13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
KPK pun menetapkan Neneng Hassanah Yasin Bupati Bekasi 2017-2022, Jamaludin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi untuk memidanakan korporasi mengindentifkasi kesalahan korporasi baik berbentuk kesengajaan maupun karena kelalaian.
Kesengajaan itu adalah pertama, apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadinya tindak pidana.
Bila penegak hukum menemukan bukti bahwa pemegang saham, atau anggota direksi atau komisaris bahkan pegawai rendahan sekalipun melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi dan korporasi menerima keuntungan dari tindakan tersebut maka dapat diindikasikan korporasi telah melakukan tindak pidana.
Dalam Perma juga ditentukan penyesuaian identitas korporasi dalam surat panggilan, surat dakwaan dan surat putusan terhadap korporasi, sehingga proses penanganan korporasi lebih memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, aset korporasi yang digunakan sebagai alat atau dari hasil kejahatan juga dapat segera dijual melalui lelang meskipun belum ada putusan pengadilan.
Ketentuan ini tidak saja menguntungkan Penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengelola barang sitaan namun juga menyelematkan tersangka atau terdakwa dari risiko kerugian karena penurunan nilai ekonomis dari barang yang digunakan sebagai jaminan pembayaran pidana denda atau uang pengganti.(ant/iss)