Jumat, 22 November 2024

361 Narapidana Kristen/Katolik di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Teguh Wibowo Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim (tengah) saat memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada salah satu narapidana di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12/2022)

Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen/Katolik di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Padahal sebelumnya,  diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 334 orang saja.

“Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada,” ujar Teguh Wibowo Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim usai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12/2022) kemarin.

Melansir laman resmi Kominfo Jatim, Teguh menjelaskan pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan dilakukan pada 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.

“Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang,” jelas Teguh.

Remisi yang diberikan bervariasi karena sifatnya khusus. Paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. “Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas,” lanjutnya.

Teguh mengatakan mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Total sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi khusus sebagian.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi,” terangnya.

Atas pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi dan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp20.000, maka negara akan berhemat ratusan juta rupiah.

“Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp214.200.000,” jelas Teguh. (bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs