Sabtu, 23 November 2024

Petugas Gabungan Sidak Toko Kelontong, Telusuri Dugaan Rokok Ilegal di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Operasi gabungan mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal di Surabaya, Jumat (23/12/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Satpol PP Surabaya menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai Juanda, TNI-Polri, dan kejaksaan untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal. Lokasi yang disasar, toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok.

Salah satunya, toko kelontong di kawasan Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto dan di kawasan Stadion Gelora 10 November (G10N), Kecamatan Tambaksari Surabaya.

“Jadi, kita operasi terkait dengan peredaran rokok ilegal, rokok tidak bercukai atau cukainya palsu. Nah, yang dijadikan sasaran adalah tempat distribusi rokok,” kata Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Jumat (23/12/2022).

Operasi gabungan ini digelar berdasarkan adanya temuan pembelian rokok dalam jumlah besar di kawasan itu. Berdasarkan deteksi dini, diduga ada peredaran rokok ilegal.

“Karena teman-teman deteksi dini tidak bisa memastikan ini rokok ilegal atau tidak, makanya kita datang ke lokasi itu dalam rangka ngecek apakah ada peredaran rokok ilegal. Sekaligus kita mengedukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai dengan cukai yang benar,” jelas Eddy.

Namun setelah dicek langsung saat operasi gabungan hari ini, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau cukai ilegal.

“Alhamdulillah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. Semoga di (seluruh wilayah) Surabaya juga seperti itu,” ungkap dia.

Tapi Eddy memastikan, selama ini jajaran Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya intens melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal.

“Teman-teman (Satpol PP) kecamatan tugasnya sosialisasi, sekaligus kalau ada informasi menyampaikan ke kita. Karena yang berhak menindak itu adalah teman-teman Bea Cukai. Jadi di situ ketika kita bergerak harus ada Bea Cukai. Jadi nanti kalau ditemukan, yang menyidik, melakukan penuntutan itu teman-teman dari Bea Cukai,” tegasnya.

Terpisah, sebelumnya pancoro Agung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menyebutkan, selama Januari – November 2022, pihaknya telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Akibatnya, negara merugi kurang lebih Rp 300 – 400 miliar.

“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” kata Agung dalam acara sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal di Graha Sawunggaling Surabaya pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi bersama, maka pemerintah pusat kesulitan mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.

“Sesuai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen. Salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” pungkasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs