Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebanyak 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
“Berdasarkan hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” jelas BPOM dalam keterangan di situs resmi BPOM, Kamis (22/12/2022).
Sementara berdasarkan hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini hingga Kamis (22/12/2022), terdapat tambahan sembilan produk sirup obat tidak menggunakan empat pelarut yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
“Sehingga saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” ujar BPOM.
BPOM memastikan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau obat sirop berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
“BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat,” tegas BPOM.(dfn/ipg)