Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri menyatakan jika Kapolri telah menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal 2022.
“Yang jelas arahan Kapolri untuk menghargai apa yang menjadi toleransi dan keberagaman tidak boleh dipaksakan,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (23/12/2022) dilansir Antara.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri menanggapi pertanyaan terkait surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri, dalam rangka sinergitas mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Namun, Dedi menyatakan belum menerima dan belum membaca surat MUI yang ditujukan kepada Kapolri tersebut.
“Belum saya terima dan belum baca, yang jelas amanat Kapolri seperti itu (tidak boleh ada paksaan dalam bertoleransi),” ucapnya.
Sebagai informasi, surat MUI ditujukan kepada Kapolri tertulis tanggal 15 Desember 2022 di tandatangi oleh Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI dan KH Marsudi Syuhud Wakil Ketua Umum.
Ada lima hal yang disampaikan MUI seiring datangnya perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, salah satunya Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan umat beragam dengan khusyuk dan aman.
Pada saat yang sama, tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan pada orang yang berbeda keyakinan. (ant/bil/ipg)