Sabtu, 23 November 2024

Khofifah Jelaskan Alur Pencairan Dana Hibah yang Berasal dari APBD Pemprov Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur waktu ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/12/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan alur pencairan dana hibah yang diambil dari 10 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Namun, Gubernur Jatim itu tidak mengetahui berapa jumlah dana hibah yang dibagikan kepada DPRD Jatim. Menurutnya, yang mengetahui rincian itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.

Khofifah menyampaikan dana hibah berasal dari pokok pikiran (Pokir) yang diambil melalui jaring aspirasi oleh para anggota dewan. Dalam mengusulkan pencairan dana hibah, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapan pertama adalah penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Bentuk hibah itu kalau ada SK Gubernur (baru cair). Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat. Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul. Lembaga harus punya legalitas dari Camat,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

Khofifah melanjutkan, setiap penerima dana hibah harus menandatangani tiga hal. Antara lain, pakta integritas. Pakta integritas itu isinya kurang lebih tentang kesiapan bertanggung jawab atau disanksi pidana apabila program yang disampaikan tidak sesuai.

Lalu yang kedua adalah penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah tersebut nantinya bakal tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai pengajuan sampai pelaporan.

“Yang ketiga menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jadi, tiga ini jadi tanggung jawab penerima hibah bukan aspirator,” tegas Khofifah.

Kata dia, pihak aspirator atau anggota dewan hanya bertugas sebagai jembatan dalam penyaluran dana hibah berdasarkan dapil (daerah pemilihan) masing-masing melalui jaring aspirasi Pokir.

“Lalu sampai kepada keputusan ini masuk perencanaan penganggaran hibah tahun berapa, itu konektivitasnya penting antara aspirator,” ucap Khofifah.(wld/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs