Sabtu, 23 November 2024

KPK Temukan Rp1 Miliar Lebih Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah di Gedung DPRD Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Koper merah yang dibawa penyidik KPK berisi barang bukti usai menggeledah Gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, yang ada di Kota Surabaya, selama dua hari, Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, tim di lapangan menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai sebanyak Rp1 miliar lebih.

“Karena terindikasi masih terkait dengan penyidikan perkara, KPK menyita dokumen dan uang itu sebagai barang bukti,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang Pimpinan KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs