PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 memprediksi penumpang angkutan laut di wilayah mereka akan naik 25 persen saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dibanding periode sama tahun lalu.
“Tahun lalu capaian arus penumpang pada Nataru sekitar 180 ribu penumpang dan kali ini diprediksi melonjak 25 persen menjadi sekitar 225 ribu penumpang,” tutur Ardhy Wahyu Basuki Regional Head 3 Pelindo di Surabaya pada Selasa (20/12/2022).
Dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Rabu (21/12/2022), Pelindo 3 telah menyiapkan 21 terminal penumpang menyambut arus mudik Nataru untuk mengantisipasi lonjakan pemudik khususnya via jalur laut.
Pihaknya mengakui, pelonggaran aturan berpergian yang diberikan pemerintah pasca meredanya pandemi Covid-19, akan memicu peningkatan arus pemudik pada mudik Nataru.
Pelindo Regional 3 juga telah melakukan sejumlah persiapan seperti penyiapan berbagai fasilitas keamanan dan kenyamanan, hingga kesehatan bagi calon pemudik yang tiba maupun berangkat dari tiap terminal penumpang.
“Sejumlah fasilitas yang dipastikan siap diantaranya ruang tunggu penumpang, alat pemeriksa suhu tubuh, ruang laktasi, penambahan counter check-in, hingga penambahan petugas jaga dan CCTV guna memastikan keamanan bagi calon pemudik,” kata Ardhy.
Pelindo Regional 3 juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti OP, Syahbandar, dan penyedia pelayaran agar arus mudik Nataru, khususnya melalui jalur laut bisa berjalan lancar.
“Kami telah memastikan seluruh terminal penumpang di wilayah kerja kami. Semua fasilitas umum baik fasilitas ruang tunggu, ruang menyusui, hingga ruang kesehatan dipastikan siap melayani arus mudik Nataru tahun ini,” tutur Ardhy.
Ardhy mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya calon penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan khususnya di terminal penumpang agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya, arus mudik Nataru baik via darat, udara, maupun laut diprediksi akan mengalami kenaikan jumlah penumpang pasca dilonggarkannya aturan berpergian oleh pemerintah.(rum/ipg)