Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Pembuat Pil Ekstasi di Nginden Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo saat gelar perkara kasus pembuatan pil ekstasi di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (21/12/2022). Foto: Istimewa

Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah kos di daerah Nginden Intan Timur, Kota Surabaya pada Rabu (14/12/2022).

Kompol Adrian Wimbarda Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo menyebutkan, pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan inisial nama SKB, usia 35 tahun, warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan sekotak paket dari Bea dan Cukai Juanda pada Senin (12/12/2022).  Polisi memeriksan isi kotak itu yang ternyata berupa bongkahan benda padat berwarna kuning untuk selanjutnya diuji  laboratorium.

“Paket itu berisi Methylenedioxyphenylpropan2 atau MDP2P, bahan pembuat pil ekstasi,” ujar dia.

Bahan campuran yang diamankan dari kos pembuat pil ekstasi. Foto: Istimewa

Selanjutnya, polisi mengembangkan penyidikan dengan melacak pengiriman paket ke alamat yang dituju, yang ternyata fiktif sehingga barang dikembalikan ke Kantor Pos.

Keesokan hari, Rabu (14/12/2022) pagi, ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan pembayaran biaya administrasi paket tersebut, tapi tidak mengambil barangnya.

“Selang beberapa menit kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paket itu. Kami buntuti sampai diterima tersangka di halaman sebuah minimarket,” kata dia.

Alat cetak yang diamankan dari kos pembuat pil ekstasi. Foto: Istimewa

Polisi lantas membawa SKB ke rumah kosnya di Nginden Intan Timur dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat pil ekstasi dan alat-alat produksi. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenai Pasal 129 huruf a, b, c UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(iss)

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs