Arsul Sani anggota Komisi III DPR RI mengatakan DPR masih melakukan pembicaraan untuk memutuskan akan melakukan perubahan atau penggantian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didasari pada evaluasi setelah berlaku selama kurang lebih 40 tahun.
“Terkait dengan KUHAP ini yang akan dilakukan penggantian seperti KUHP atau perubahan, revisi, dengan menambahkan hal-hal yang belum ada, belum sempurna di KUHAP,” tuturnya secara daring dalam kegiatan Peluncuran Penelitian Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta, Selasa (20/12/2022) dikutip Antara.
Arsul menyebut akan menyepakati apapun keputusan yang nantinya akan diambil terhadap perubahan atau pun penggantian KUHAP.
“Nanti pilihannya apakah bentuknya KUHAP baru atau perubahan, saya kira saya sepakat,” ucapnya.
Arsul juga mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.
“Permintaan dari Pemerintah sebaiknya menjadi inisiatif DPR, jadi RUU inisiatif DPR,” ucapnya.
Arsul menyebut RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR karena prosesnya akan lebih mudah bila dibandingkan inisiatif pemerintah lantaran terdapat sejumlah rumpun lembaga penegak hukum.
“Karena di jajaran rumpun kekuasaan hukum itu ada Polri, ada kejaksaan, ada KPK, ada juga lembaga lain yang punya juga penyidik, PPNS, tentu tidak mudah,” ujarnya.
Arsul mengatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan RUU perubahan KUHAP yang masuk ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 di sisa masa jabatan anggota dewan yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Namun lebih lanjut ia mengatakan bahwa mengingat tahun depan sudah memasuki tahun politik, maka sekiranya RUU perubahan KUHAP tidak dapat diselesaikan di sisa periodenya lantas akan menjadi RUU bawaan (carry over) pada kepemimpinan anggota dewan selanjutnya.(ant/rum/ipg)