Sabtu, 23 November 2024

Pengamat: Sistem Pemanfaatan Dana Hibah yang Tidak Tepat Jadi Lahan Korupsi Pejabat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ruang kerja Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, yang disegel KPK, Kamis (15/12/2022). Foto: Istimewa

Pekan kemarin, tepatnya pada Rabu (14/12/2022), Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahat terjaring OTT karena menerima suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Kabupaten Sampang senilai Rp5 miliar.

Mubarak Muharam Pengamat Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyebut hal itu dikarenakan sistem pemanfaatan dana hibah yang dirasa tidak tepat, yakni ketika pihak legislatif yang harusnya berperan sebagai pengawas justru punya wewenang menyalurkan dana tersebut untuk masyarakat.

Kata Mubarak, sistem tersebut sangat rentan dimanipulasi oleh pihak legislatif yang bekerja sama dengan pokmas atau komunitas, yang jadi sasaran penerima dana hibah. Sehingga, terjadi praktik korupsi dengan sistem kesepakatan.

“Mestinya itu dana hibah didistribusikan Pemprov melalui dinas terkait. Misalnya masalah kesehatan, itu kan nanti siapa yang dapat biar Dinas Kesehatan yang menentukan,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan data KPK, APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Usulan dana hibah berasal dari penyampaian aspirasi para anggota DPRD Jatim. Dalam kasus Sahat, yang bersangkutan menawarkan bantuan kepada pokmas Kabupaten Sampang untuk memperlancar pengusulan dana hibah, dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Oknum kepala desa yang bersedia menerima tawaran tersebut adalah Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat.

Supaya alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali didapat kelompok masyarakat, Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat Simandjuntak, dan sepakat menyerahkan uang ijon Rp2 miliar.

Mubarok melanjutkan, seharusnya pengusulan dana hibah ini diberikan oleh anggota DPR untuk dapil pemilihannya. Sedangkan Sahat merupakan dapil 9 Jatim yakni Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Sedangkan untuk Sampang tidak termasuk dapilnya.

“Nah itu gak ada yang bisa mengawasi DPR, kalau (mereka) DPR mendapat kewenangan,” katanya.

Kata Mubarok, mestinya pembagian hibah dilakukan oleh eksekutif, lalu legislatif atau DPR mengawasi pelaksanaan implementasinya.

“Itu ada check and balancing secara formal. Mestinya aturannya seperti itu,” katanya.

Menurut dia, anggota DPR tidak perlu mengkorupsi dana hibah untuk kepentingan materi secara pribadi. Mubarok menyebut dengan meralisasikan dana hibah kepada masyarakat sasaran, maka secara tidak langsung ia sudah diuntungkan karena mendapat kepercayaan masyarakat.

“Masyarakat dari dapil mereka akan bersimpati jika memfasilitasi pemberian dana hibah. Dan dampaknya akan dipilih lagi pada pemilu mendatang,” katanya.

Pengamat politik itu menilai, semakin banyak dana hibah yang diberikan kepada anggota DPR maka tidak semakin efektif. Mestinya, dalam realisasi dana hibah, masyarakat juga diberi sosialisasi untuk dilibatkan dalam pengawasannya.

“Katakanlah ada pemberian dana sekian di sebuah desa, maka informasi itu harus disebarkan sedemikian rupa melalui kantor kelurahan dan kecamatan supaya masyarakat juga tahu,” pungkas Mubarok.

Sementara itu Mathur Husyairi anggota DPRD Jatim sendiri mengakui jika banyak celah dalam pemberian anggaran hibah ini untuk dikorupsi.

Kata dia, besaran dana hibah berdasarkan hasil serap aspirasi anggota DPRD ke dapil masing-masing. Pembahasan hasil reses itu yang kemudian diajukan dalam pembahasan APBD.

“Tujuan dana hibah ini adalah untuk pengembangan suatu wilayah,” katanya.

Mathur menyebut, selama ini tidak ada transparansi dalam penyaluran dana hibah di Pemprov Jatim. Serta monitoring dan evaluasi juga tidak ada.

“Saya mendesak supaya dana hibah harus dibuka data penerimanya, lalu diumumkan saja di website, masyarakat bisa akses, mereka bisa tahu desa saya dapat dari Pemprov Jatim untuk pembangunan ini, masyarakat bisa berpartisipasi,” tandasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs