Sabtu, 23 November 2024

KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Idham Holik Anggota KPU RI. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (19/12/2022), terkait gugatan sengketa yang dilayangkan partai tersebut kepada Bawaslu RI.

“KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” ujar Idham Holik anggota KPU RI kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12/2022) dilansir Antara.

Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu, untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait, yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu (14/12/2022) lalu.

KPU provinsi yang dimaksud adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta lima KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Yang kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Sebelumnya, pada Jumat (16/12/2022) kemarin, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat dalam kesempatan tersebut.

Kemudian, setelah melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022) besok.(ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs