Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta para pelaku ekonomi kreatif menyikapi hak kekayaan intelektual (HKI) mereka dengan lebih serius.
Hal tersebut, disampaikan Neil El Himam Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, dalam Rakornas Parekraf di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
“HKI menjadi inti dari pengembangan dan kemajuan industri ekonomi kreatif (ekraf) di Tanah Air. HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf,” kata Neil dalam keterangannya dilansir Antara.
Sektor ekraf dinilai bakal semakin kuat dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. Karena itu, pengembangan ekraf harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju
“Dengan HKI, pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar,” ungkap dia.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain, Kemenparekraf memiliki program unggulan dalam mendorong pengembangan usaha ekraf, di antaranya Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, dan Baparekraf Digital Talent (BDT).
“Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha,” kata Neil. (ant/bil/iss)