Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung program kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai kerja sama Rp5,14 triliun.
Dalam penandatanganan kerja sama dalam program penanam modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN) dengan UMKM di Bali pada Jumat (16/12/2022), Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala BKPM menyampaikan bahwa program ini sesuai instruksi Joko Widodo Presiden RI dan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan usaha serta mendorong kemitraan strategis antara perusahaan besar dengan UMKM melalui prinsip mutualisme.
“Pemerintah siap memfasilitasi kolaborasi ini, dengan adanya kesempatan yang diberikan untuk melebarkan sayap bersama dapat memacu UMKM menjadi lebih kompetitif dan semakin memiliki daya saing. Selain itu, perusahaan besar diharapkan dapat menjadi motivasi dan partner yang dapat memberikan masukan serta kontribusi positif bagi UMKM agar bisa berkembang lebih cepat dengan meningkatkan kualitas usahanya,” katanya dalam keterangan diterima Antara di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Bahlil menyatakan, program kemitraan antara investasi besar dengan pengusaha lokal di daerah harus dilakukan secara berkelanjutan , dengan nilai pekerjaan yang semakin meningkat dan meluasnya cakupan pekerjaan.
Komitmen kerja sama ini senilai Rp5,14 triliun yang diikuti oleh 84 perusahaan PMA dan PMDN serta 320 UMKM dari seluruh wilayah Indonesia. Nilai ini meningkat 88 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,7 triliun.
Salah satu pelaku usaha, Richard Atmadja Purchasing Division Head PT Mayora Indah Tbk menilai program ini dapat membantu dalam meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan pasar.
Tidak dipungkiri bahwa, manfaat yang dirasakan tidak hanya oleh salah satu pihak melainkan semua pihak yang terlibat.
“Bagi UMKM sendiri program ini tentu akan memberikan pengalaman dan menjadi sarana untuk meng-upgrade usahanya. Selain itu juga dapat memberikan pembelajaran bagaimana cara mengelola bisnisnya, bagaimana cara bermitra dengan baik bersama pengusaha besar,” ujar Richard.
Sependapat dengan Richard, Edy Saputra pelaku usaha dari CV Aasa Abadi mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM selaku inisiator ini karena ikut merasakan dampak positif dari kerja sama tersebut.
Melalui kerja sama antara investor besar dan UMKM, diharapkan ke depannya dapat saling mendukung satu sama lain agar terus meningkatkan produksi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Investasi/BKPM yang telah menyelenggarakan kegiatan kerja sama antara usaha besar dan UMKM. Kalau UMKM menjadi besar maka para pengusaha besar juga akan menjadi besar,” tutur Edy.
Program kemitraan ini telah dilakukan sejak 2020 dan tersebar di seluruh Indonesia.
Pada 2020, potensi nilai kontrak kerja sama dan prakontrak sebesar Rp1,5 triliun yang diikuti oleh 56 usaha besar, terdiri dari 29 PMA dan 27 PMDN yang bekerja sama dengan 196 UMKM. Selanjutnya pada 2021, nilai kontrak dan prakontrak kerja sama kemitraan sebesar Rp2,7 triliun. Kegiatan tersebut diikuti oleh 89 usaha besar, yang terdiri dari 46 PMA dan 43 PMDN bersama 383 UMKM.(ant/tik/ipg)