Kementerian Kesehatan merevisi besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internship (magang) di Indonesia yang akan berlaku mulai tahun 2023.
Penyesuaian ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta magang yang akan berlaku mulai tahun 2023.
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menjelaskan, dalam praktiknya peserta magang mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi. Revisi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori, di mana kategori pertama untuk dokter magang di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) akan mendapatkan sebesar Rp.6.499.575.
Kemudian kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574. Selanjutnya kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800, kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200, kategori terakhir Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200.
”BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internship untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” ujar Menkes, Kamis (15/11/2022), mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, besaran BBH program dokter internship menuai protes dari kalangan dokter karena turun hingga Rp 1,1 juta di beberapa wilayah.(dfn/ipg)