Mendekati perayaan Hari Raya Natal 2022, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mengusulkan 391 warga binaan yang tersebar di 35 lapas Jatim supaya memperoleh remisi Natal.
Agung Krisna Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan bahwa remisi Natal ini bersifat khusus. Sehingga hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.
“Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan satu anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas,” ujar Agung, Jumat (16/12/2022).
Menurut Agung, saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu harus menjalani masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) minimal enam bulan. SPPN tersebut sudah terdomentasi dengan baik karena berbasis data digital.
Dari penilaian SPPN, warga binaan diwajibkan mendapat nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib (keamanan dan ketertiban) dan pengamanan.
“Remisi yang diberikan nanti paling lama dua Bulan dan paling pendek 15 hari,” jelas Agung.
Kata Agung, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan untuk warga binaan yang sudah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.
Sementara warga binaan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Serta tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
“Remisi tambahan juga bisa diberikan ke narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan,” imbuhnya.
Menurut Agung, banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana.
Kendati demikian, Agung menegaskan kalau remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan yang bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
“Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik, dan bisa diterima oleh masyarakat,” pungkas Agung.(wld/gat/ipg)