Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi Sahat Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Terungkap Berkat Laporan Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tim KPK menunjukkan Mata Uang Dollar AS dan Dollar Singapura barang bukti kasus dugaan suap penyaluran dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Foto: YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima uang suap pengelolaan dana hibah.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi yang sama.

Yaitu, Rusdi Staf Ahli Sahat Simandjuntak, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Dalam konferensi pers, Kamis (15/12/2022) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur bisa terungkap karena ada laporan dari masyarakat.

Dia menyebut pihaknya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Abdul Hamid kepada Rusdi, di salah satu mal Kota Surabaya, Rabu (14/12/2022).

“Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah,” ujarnya.

Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK menangkap Rusdi dan Sahat Simandjuntak di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diciduk Tim KPK di rumah tinggalnya masing-masing, yang ada di Kabupaten Sampang.

Dari serangkaian operasi tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura, yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

KPK mensinyalir Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Selain itu, ada kesepakatan pemberian jatah uang dari dana hibah antara Sahat dengan Abdul Hamid.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan KPK yang tersebar di area Jakarta, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs