Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti perkara korupsi proyek KTP Elektronik atau E-KTP sebesar Rp. 862 Juta dari Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI.
“Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp. 862 Juta dari PT. Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (23/10/2018).
Hal tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto. KPK saat ini juga sedang menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp. 1,1 Miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp. 5 Miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu USD.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta USD (sekitar Rp. 65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu). (ant/bas/rst)