Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan publik sudah dilibatkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
“Pasca-dialog publik hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kembali memasukkan draf tanggal 9 November 2022, dari 14 isu krusial menjadi 69 item perubahan,” katanya dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022) dilansir Antara.
Banyaknya item perubahan itu kata dia, berdasarkan masukan dan dialog yang telah dilakukan dengan masyarakat.
Dia mengungkapkan sejak awal Agustus hingga November 2022, pemerintah aktif melakukan dialog dengan publik, baik dengan mahasiswa, masyarakat sipil termasuk organisasi profesi dan para tokoh masyarakat.
Bahkan kata dia, perintah melakukan dialog publik juga ditekankan berulang kali oleh Joko Widodo Presiden.
“Kalau ada mengatakan tidak melibatkan publik itu hoaks dan tidak memahami prosesnya,” ujar Prof Edy sapaan akrabnya.
Wamenkumham membagi dua bentuk kritikan pasca-pengesahan KUHP, yakni kritikan dari segi proses dan kritikan dari segi substansi.
“Untuk kritikan dari segi proses sudah terjawab dengan semua proses yang sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, KUHP yang telah disahkan Pemerintah bersama dengan DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Disahkannya KUHP banyak menuai polemik dari berbagai pihak.
KUHP dianggap jadi senjata Pemerintah melindungi diri dari kritik masyarakat. Selain itu, prosesnya dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Bahkan, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengeluarkan komentar jika KUHP berpontesi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). (ant/bil/ipg)