Sabtu, 23 November 2024

PDIP Kembali Meraih Anugerah KIP Kategori Parpol Informatif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Utut Adianto Ketua DPP PDIP (batik merah) menerima Anugerah KIP tahun 2022 sebagai parpol informatif, Rabu (14/12/2022), di Gading Serpong, Tangerang, Banten. Foto: Istimewa

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.

Berdasarkan penilaian KIP, PDIP layak menyandang titel badan publik kategori partai politik yang informatif.

Utut Adianto Ketua DPP PDIP yang menerima penghargaan mengaku bangga dengan predikat yang diraih partainya.

Dia bilang, anugerah tersebut merupakan yang ketiga kalinya diperoleh PDIP.

“Kami bersyukur atas pencapaian ini, sekaligus menjadi cambuk bagi PDIP untuk berbuat lebih baik lagi. Sebab, keterbukaan tidak akan cukup hanya dengan kata-kata, tapi juga harus diikuti dengan ketauladanan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022), di Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menambahkan, pencapaian tersebut lepas dari kerja Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dalam mengelola PDIP. Sehingga, publik dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai partai.

“Antara lain pendanaan, bagaimana organisasi berjalan, hubungan ke daerah dan tata pengelolaan PDIP sebagai partai yang modern. Ini adalah tahun ketiga kami mendapatkan anugerah secara berturut-turut,” tegasnya.

Sekadar informasi, KIP melakukan Monitoring dan Evaluasi atas Keterbukaan Informasi Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada seluruh Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Non Kementerian, Universitas, Partai Politik, Pemerintah Daerah, yang sudah dimulai sejak bulan September 2022.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2022 bertema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19.

Tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap badan publik adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

Mengidentifikasi, menginventarisasi dan memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Kemudian, menuyusun data dan informasi sebagai bahan advokasi kebijakan keterbukaan informasi, menyusun data awal dalam pembuatan peta digital keterbukaan informasi di Indonesia, serta mengetahui dan memetakan tantangan pegelolaan informasi publik dalam masa penanganan pandemi Covid-19.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs