Jumat, 22 November 2024

Demi Efisiensi Biaya Kampanye, PDI Perjuangan Tetap Memakai Nomor Urut Tiga pada Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Utut Adianto Ketua DPP PDIP memberikan keterangan terkait pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, malam hari ini, Rabu (14/12/2022), akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

Sedangkan parpol yang mencapai ambang batas parlemen bisa memilih tetap memakai nomor urut baru berdasarkan hasil undian, atau nomor yang dipakai pada pemilu sebelumnya.

Utut Adianto Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, dalam keterangannya, siang hari ini, di Tangerang, Banten, mengatakan, partainya memilih tetap memakai nomor urut tiga.

Dia menjelaskan, pilihan memakai nomor urut lama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Kami mendukung Perppu 1/2022 tentang Pemilu, di mana partai yang sudah cocok dengan nomor urutnya tidak perlu mengganti lewat undian. Jadi, nanti dalam pengundian PDIP tetap dapat nomor urut 3, dan PKB akan tetap nomor urut 1, kecuali partai yang bersangkutan tidak menginginkan nomor urut itu lagi,” ujar Utut.

Sebelumnya, Bambang Wuryanto Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP menegaskan, partainya memilih tetap memakai nomor urut tiga untuk menghemat biaya operasional kampanye.

Dengan begitu, PDIP dan juga partai lain yang lolos parlemen bisa menggunakan alat peraga kampanye sisa Pemilu tahun 2019.

“PDIP cenderung tetap akan menggunakan nomor urut tiga,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan hasil audit KPU terkait dana kampanye peserta Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, PDIP tercatat sebagai parpol yang paling banyak menghabiskan biaya.

Total sebanyak Rp345 miliar dikeluarkan selama masa kampanye periode 20 Februari 2018 sampai 25 April 2019.

Pengeluaran dana kampanye paling banyak untuk jasa kampanye calon anggota DPR mencapai Rp338 miliar.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs