Jumat, 22 November 2024

Pukul Muridnya Hingga Meninggal, Pelatih Pencak Silat di Kediri Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
VCB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS meninggal dunia. Foto: Istimewa

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan oknum pelatih pencak silat berinisial VCB (18) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

VCB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) warga yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri meninggal dunia.

AKBP Wahyudi Kapolres Kediri Kota mengatakan, pada Senin (5/12/2022) malam anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri,” ujar Wahyudi di hadapan awak media, Senin (12/12/2022).

Wahyudi melanjutkan, tersangka malam hari itu melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kediri mengenai teknik atau pergerakan pernapasan dada.

VCB menyuruh korban menahan nafas selama 10 detik. Setelah itu VCB menempelkan tangan kanannya ke dada tengah korban, lalu mengayunkan tangan kanannya kemudian dipukul ke dada tengah AAS.

Ketika VCB akan bergantian melakukan gerakan yang sama kepada murid latihan yang lain, tiba-tiba korban jatuh ke belakang dengan posisi telentang kepala membentur lantai paving.

“Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke RS Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” tutur Wahyudi.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (autopsi).

“Adapun pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(red/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs