Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh (GS) Hakim Agung.

“Hari ini, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS di Kantor KPK RI, Jakarta,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Mengutip Antara, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Dadan Tri Yudianto wiraswasta.

Sebelumnya, KPK telah menahan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Kamis (8/12/2022). Penahanan itu dilakukan setelah KPK memanggil Gazalba untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Prasetio Nugroho (PN) Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana sekaligus asisten Gazalba dan Redhy Novarisza (RN) staf Gazalba.

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur KSP.(ant/tik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs