Minggu, 24 November 2024

Alokasi 30 Persen Pemanfaatan Infrastruktur Publik Bagi UMKM Terpenuhi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hanung Harimba Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM saat memberikan sambutan dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Surabaya, Jumat (9/12/2022). Foto: Antara

Hanung Harimba Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada 2022 telah terpenuhi.

Adapun yang belum terpenuhi adalah ketentuan tarif sewa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan pelaku UMKM belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.

“Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan,” katanya dalam keterangan resmi diterima Antara di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sekadar informasi, PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta untuk menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UMK sedikitnya 30 persen dari total luas lahan komersil, luas tempat perbelanjaan, dan tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Tempat strategis untuk promosi adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

“Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” ungkap Hanung.

Penyediaan tempat telah dilakukan sebesar 41,6 persen atau 263.459 meter persegi dari lahan komersial yang dialokasikan untuk UMKM. Selain itu, sebanyak 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa sudah ada 2.500 UMKM.

“Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktivitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,” ujar dia.

Dia menerangkan, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, yaitu kurangnya sinergi antara pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan pemda dalam kurasi produk UMKM.

Diharapkan, pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik dapat dilakukan secara optimal sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 7/2021.(ant/tik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs