Jumat, 22 November 2024

Imigrasi: KUHP Baru Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan dan Investasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM (kiri) usia rapat paripurna di DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Kanwil Kemenkumham Kalteng

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.

“Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Widodo Ekatjahjana Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.

“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo.

Melansir Antara, data per Sabtu (10/12/2022) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.

“Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP,” ujar dia pula.(ant/gat/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs