Sabtu, 23 November 2024

KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan. Foto: Pemkab Bangkalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) Bupati Bangkalan dan kawan-kawan.

“Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.

Sementara pemberi suap, yaitu Agus Eka Leandy (AEL) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, Achmad Mustaqim (AM) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan Salman Hidayat (SH) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, kata dia, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi,” ungkap Ali seperti dilaporkan Antara.

KPK, kata dia, memastikan bakal terus mendalami dugaan suap tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

“Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki,” kata dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen “fee” berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Adapun besaran komitmen “fee” yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai komitmen “fee” tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran “fee” sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan penggunaan uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs