Seorang pria asal Lumajang berinisial AR (27) tega membunuh DTS (24) istri sirinya dengan alasan cemburu buta. Padahal, sang istri sedang mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menjelaskan, alasan tersangka cemburu karena mendengar suara laki-laki lain saat keduanya sedang telepon.
“Tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” kata Lintar di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Lintar melanjutkan, aksi pembunuhan itu direncanakan tersangka pada Kamis (27/10/2022) di Lumajang, Jawa Timur. Waktu itu AR mencari keberadaan DTS di rumah orang tuanya. Namun AR tidak menemukan DTS, melainkan hanya bertemu ibu korban.
Kemudian AR mencari keberadaan korban di rumah kakaknya. Sewaktu menjemput DTS, tersangka tidak sendirian. Ia membawa satu orang lagi dalam peristiwa pembunuhan itu, yang oleh polisi dijadikan sebagai saksi.
Sewaktu di rumah kakak korban itulah, tersangka berhasil menemukan DTS, yang kemudian langsung dibawa ke sebuah tempat di Lumajang tersebut dengan berboncengan tiga.
“Korban dibawa ke sebuah sawah-sawah. Di tempat itulah tersangka membunuh korban dengan senjata tajam yang sudah ia bawa,” imbuh Lintar.
Korban yang sedang hamil itu ditemukan oleh warga sehari setelahnya, Jumat (28/10/2022), dalam kondisi meninggal dengan sejumlah luka tusuk dan bersimbah darah.
Lintar menjelaskan, usai membunuh korban tersangka langsung pergi ke Sampang, Madura, di rumah saudaranya, dan berniat kabur ke Malaysia.
Namun sehari sebelum berangkat ke Malaysia, keberadaan tersangka sudah diketahui polisi dan langsung dibekuk oleh tim Jatanras Polda Jatim pada Jumat (2/12/2022) lalu.
Selain itu, polisi juga mengungkap fakta kalau AR ternyata masih memiliki istri yang sah dan belum cerai. Sedangkan DTS diketahui merupakan janda dengan dua anak.
Dalam keterangan polisi, selama tersangka dan korban nikah siri pada awal tahun ini, keduanya tidak pernah tinggal serumah. Lantaran, tersangka belum cerai dengan istri sahnya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara,” pungkas Lintar. (wld/bil/ipg)