Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum pejabat Lippo Group.
Hari ini, Rabu (24/10/2018), Penyidik KPK memanggil 11 orang dari unsur PNS Pemkab Bekasi dan swasta, sebagai saksi penyidikan Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group yang sekarang berstatus tersangka.
Mereka yang akan dimintai keterangannya masing-masing Gilang Yudha PNS Dinas Pemadam Kebakaran, Entin, Kasimin dan Sukmawaty Karnahadijat PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Andi Kabid Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, dan Suhup Kadis Perhubungan.
Kemudian, Guntoro Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat, Asep Buchori Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dini Bashirotun Nisa pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.
Edi Dwi Soesianto Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, dan Satriyadi pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018) dini hari.
Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.
Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar.
Disinyalir, uang suap yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/iss/ipg)