Jumat, 22 November 2024

Timbulan Sampah Jatim Enam Juta Ton pada 2021, Emil: Pemda Belum Punya Teknologi Pengolahan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur (kiri) bersama Ibnu Multazam Pimpinan rombongan Badan Legislasi DPR RI, waktu peninjauan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Kamis (8/12/2022). Foto: Pemprov Jatim

Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) mengatakan timbulan sampah rumah tangga pada 2021 mencapai 6.687.759 ton per tahun. Penyebabnya karena beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim tidak memiliki teknologi pengolahan sampah.

Emil mengatakan enam juta ton timbulan sampah per tahun itu memiliki penanganan sampah mencapai 74 persen setara 4.948.941 ton per tahun.

“Banyak Pekerjaan Rumah (PR) terkait pengelolaan sampah yang baik dan terpadu. Butuh kesadaran semua pihak untuk dapat mengatasi persoalan sampah di Jatim,” ungkap Emil di Gedung DPRD Jatim, Kamis (8/12/2022).

Sebagai informasi, pernyataan Emil tersebut disampaikan sewaktu menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Emil mengatakan, sampai sekarang masih banyak Pemda belum punya teknologi pengolahan sampah. Selain itu, juga banyak yang bergantung pembuangan sampah di beberapa TPA Jatim.

Padahal untuk mengatasi tingginya timbulan sampah itu, Pemprov Jatim pada 9 November 2022 telah membentuk Perda terbaru No.9 tahun 2022, tentang pengelolaan sampah regional Jatim sebagai pengganti peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2010.

Emil berharap, dengan adanya Perda terbaru ini bisa berperan sebagai pedoman oleh Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan supaya tercapai lingkungan yang bersih, asri dan lestari.

Sementara itu, Ibnu Multazam Pimpinan rombongan Baleg DPR RI mengatakan, kunjungannya ke Jatim dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tersebut

Dia menyebut, berdasarkan data tahun 2021 tercatat bahwa timbunan sampah di Indonesia berjumlah 22.932.650,11 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, mayoritas bersumber dari sampah rumah tangga sebesar 41,44 persen.

Selain itu, sampah-sampah tersebut bersumber dari pusat perniagaan sebesar 19,5 persen, pasar tradisional 15,9 persen, perkantoran 6,8 persen, fasilitas publik 6,8 persen, kawasan 6,3 persen, dan sumber lainnya.

“Jenis sampah yang ada, mayoritas bersumber dari sampah sisa makanan 28,1 persen, plastik 15,8 persen, kayu/ranting/daun 12,2 persen, kertas/karton 12,1 persen, logam 7 persen, kain 6,7 persen, kaca 6,6 persen dan lain-lain sisanya,” imbuh Ibnu Multazam.

Selain itu, kunjungan Baleg ini merupakan bentuk implementasi UU tentang pengelolaan sampah di daerah serta peraturan pelaksanaan yang dibentuk di daerah, sudah sesuai dengan amanat dari undang undang itu sendiri.

Kata Ibnu, hasil pemantauan dan peninjauan ini akan dipakai acuan sebagai masukan bagi Baleg dalam melakukan evaluasi terhadap program legislasi nasional.

“Dan menentukan politik undang-undang yang sistematis dan komperhensif terkait pengelolaan sampah,” tutupnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs