Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah menghindari segala bentuk korupsi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Karena, kepala daerah sebagai penyelenggara negara sudah mendapat kecukupan dari sisi pendapatan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala daerah yang korupsi, kata Firli, sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari, di sela pengumuman status tersangka dan penahanan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Kami banyak mengusut kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, terutama terkait jual beli jabatan. Itu merupakan tantangan bersama,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Firli mengajak peran aktif masyarakat memberantas korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara termasuk kepala daerah.
“Makanya kami minta masyarakat apabila ada kepala daerah atau siapa pun penyelenggara negara yang terindikasi melakukan korupsi segera melaporkan ke KPK. KPK tidak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga menahan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan tersangka pemberi suap, untuk 20 hari pertama, di tiga Rutan KPK terpisah yang ada di Jakarta.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan berupa uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau jadi pejabat.
Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.
Selain suap pengisian jabatan, Latif Amin Imron juga diduga meminta jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek di wilayahnya.
Ketua KPK mengungkapkan, Bupati Bangkalan sudah menerima uang suap sebanyak Rp5,3 miliar dari proses lelang jabatan, dan berbagai bentuk gratifikasi.(rid/rst)