Sabtu, 23 November 2024

Bupati Bangkalan dan Oknum Pejabat Pemkab Bangkalan Jadi Penghuni Sementara Rutan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan tersangka korupsi (berkopiah hitam) naik tangga menuju Ruang Pemeriksaan KPK, Rabu (7/12/2022), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga menahan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan tersangka pemberi suap, untuk 20 hari pertama, di tiga Rutan KPK yang ada di Jakarta.

Masing-masing, atas nama Hosin Jamili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto Kepala Dinas PUPR, dan Salman Hidayat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Kemudian, Achmad Mustaqim Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Agus Eka Leandy Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pengumuman status hukum dan penahanan keenam orang tersangka korupsi itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Filri, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Sebelum dibawa ke Jakarta, hari Rabu (7/12/2022), para tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” ujarnya.

Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan berupa uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau jadi pejabat.

Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

Selain suap pengisian jabatan, Latif Amin Imron juga diduga meminta jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek di wilayahnya.

Ketua KPK mengungkapkan, Bupati Bangkalan sudah menerima uang suap sebanyak Rp5,3 miliar dari proses lelang jabatan, dan berbagai bentuk gratifikasi.

Pada kesempatan itu, Firli Bahuri mengungkapkan, uang suap yang terkumpul dari sejumlah Pegawai Pemkab Bangkalan, dipakai untuk keperluan pribadi Abdul Latif Amin Imron.

Salah satunya, untuk membayar ongkos penyelenggaraan survei elektabilitas menjelang Pemilu serentak 2024.

Atas perbuatan yang disangkakan, lima orang pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Abdul Latif Amin Imron tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs