Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dini hari ini, Kamis (8/12/2022), mengumumkan status hukum Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan.
Dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Firli bilang Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan berupa uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau jadi pejabat.
Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.
“Dalam kurun waktu 2019-2021, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif kemudian meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ujar Firli.
Selain itu, Latif Amin Imron juga diduga meminta jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek di wilayahnya.
Ketua KPK mengungkapkan, Bupati Bangkalan sudah menerima uang suap sebanyak Rp5,3 miliar dari proses lelang jabatan, dan berbagai bentuk gratifikasi.
“Tersangka juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK,” tegasnya.
Firli mengungkapkan, uang suap yang diterima Abdul Latif Amin Imron dipakai untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas menjelang Pemilu serentak 2024.
Atas perbuatan yang disangkakan, Abdul Latif Amin Imron terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pada kesempatan itu, Ketua KPK juga mengumumkan lima orang tersangka pemberi suap dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Masing-masing, atas nama Hosin Jamili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto Kepala Dinas PUPR, dan Salman Hidayat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Kemudian, Achmad Mustaqim Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Agus Eka Leandy Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, di tiga Rutan KPK yang ada di Jakarta.(rid)