Jumat, 22 November 2024

Buruh Jatim Minta Besaran UMK Sama di Semua Daerah, Kadisnaker: Kebijakan Itu Belum Pernah Ada

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kadisnaker Jatim (pakaian batik) saat menemui para pendemo usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (7/12/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tidak hanya menyuarakan persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 13 persen, salah satu tuntutan buruh dari berbagai aliansi yang demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (7/12/2022) adalah meminta agar besarannya sama di semua daerah se-Jatim.

Menanggapi permintaan itu, Himawan Estu Bagijono Kadisnaker Jatim menyebut belum pernah ada daerah yang menetapkan besaran UMK sama. Tapi ia berjanji akan tetap menyampaikan itu ke Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim hari ini.

“Nggak, belum pernah. It will be the first (Ini akan jadi yang pertama kali),” jawab Himawan saat ditemui suarasurabaya.net seolah ada kemungkinan Gubernur Jatim menyetujui.

Selain itu, poin usulan lain yang disampaikan perwakilan buruh saat audiensi di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jatim yaitu meminta agar Gubernur Jatim meneliti lagi usulan UMK yang angka kenaikannya tidak sesuai Permenaker 18 tahun 2022.

“Mendengar usulan kawan-kawan untuk tiga hal. Pertama adalah meminta ibu Gub untuk menggunakan kenaikan upah atas dasar Permenaker 18 tahun 2022 dengan alfa minimal 0,2,” katanya usai menerima audiensi para buruh.

Audiensi Pemprov Jatim menerima para buruh pendemo di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jatim, Rabu (7/12/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Selain itu, persentase diminta tidak diberlakukan bagi daerah di luar ring 1 Jawa Timur. Artinya selain Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto.

“Meminta Gubernur Jatim menjaga disparitas itu agar tidak menggunakan persentase buat daerah-daerah di luar ring 1 dan paling nggak buat standar yang disesuaikan dengan kenaikan ring 1. Kalau ring 1 naik Rp370 ribu, di luar itu naik setara dengan itu,” paparnya.

Terakhir, masih adanya temuan besaran UMK yang tidak sama antarwilayah di Jatim.

“Upah yang sangat berbeda di wilayah sama. Misalnya Kota Mojokerto berbeda dengan Kabupaten Mojokerto, dan lainnya. Itu diminta dilakukan diskresi menggunakan kebijakan Gubernur Jatim,” imbuhnya.

Sementara Nurudin Hidayat Wakil Sekretaris DPW FSPMI menyebut, permintaan Gubernur Jatim agar melakukan diskresi itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa kenaikan upah adalah hak prerogatif gubernur, jadi punya wewenang penuh untuk mengambil diskresi. Berapa besar kenaikan upah, yang tahu gubernur bukan pemerintah pusat,” terangnya.

Meski pengumuman UMK akan dilakukan pukul 00.00 WIB, tapi Nurudin berharap usulan para buruh dalam aksi Rabu (7/12/2022) siang bisa membuahkan hasil.

“Pengalaman-pengalaman dulu, dengan aksi demo, aspirasi, gubernur bisa saja tidak menetapkan sesuai hasil (usulan kemarin). Kita juga tidak tahu sudah ada angka di meja gubernur atau belum, makanya sebelum itu, kita ingin aspirasi kita 13 persen,” tutupnya. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs