Sabtu, 23 November 2024

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas Jadi 1,75 Persen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Purbaya Sadewa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Antara

Purbaya Sadewa Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) sebanyak 100 basis poin (bps) di bank umum menjadi 1,75 persen.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 100 bps,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Mengutip Antara, simpanan dalam Rupiah diperhatikan, yaitu bank umum sebesar 3,75 persen dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023,” katanya.

Purbaya menjelasan, keputusan itu diambil dengan memperhatikan perkembangan terkini terkait kondisi perekonomian, perbankan, likuiditas, pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan (SSK).

LPS juga mempertimbangkan beberapa hal, meliputi antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian kondisi ekonomi yang masih tinggi, pasar keuangan, harga komoditas, dan kinerja ekspor.

Tidak hanya itu, LPS memberikan ruang bagi perbankan dalam merespon pergerakan likuiditas global sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.

LPS juga mempertimbangkan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menarik likuiditas valas terutama devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri agar dapat memenuhi permintaan kredit valas yang tinggi serta menambah likuiditas valas di pasar domestik.

Purbaya mengimbau, agar bank dapat menyampaikan ke nasabah penyimpan secara transparan terkait besaran tingkat bunga penjaminan saat ini.

LPS juga mengimbau bank agar memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana demi melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan.

“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan,” jelasnya.(ant/tik/rst)

Berita Terkait

BI Awasi Spekulan Valas Penyebab Rupiah Lemah


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs