Sabtu, 23 November 2024

TKN Jokowi-Ma’ruf Sampaikan Surat Keberatan Sidang Videotron ke Bawaslu RI

Laporan oleh Admin
Bagikan
Tim Kampanye Nasional capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. Foto: Antara

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu RI terkait persidangan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron yang ditangani Bawaslu DKI Jakarta.

Surat Keberatan terhadap Persidangan No Reg 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 di Bawaslu DKI Jakarta itu, ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI serta ditandatangani Ketua TKN Erick Thohir dan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Rabu.

Sebelumnya Jokowi-Ma’ruf dilaporkan atas Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM Nomor: 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018, yakni pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 melalui videotron di tempat yang dilarang, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Jokowi-K.H Ma’ruf Amin.

Dalam surat tuntutan tersebut, TKN menyampaikan sangat berkeberatan dan dirugikan atas tindakan dan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui Majelis Pemeriksa dalam menangani pelanggaran aquo yang tidak profesional patut diduga memihak kepada Pelapor.

Dugaan keberpihakan tercermin dari sejumlah hal. Salah satunya yakni pada tanggal 16 Oktober 2018 Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi DKI Jakarta pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin menghadiri Sidang Pemeriksaan berdasarkan pada Surat Bawaslu 026/JK/Set/HM.00/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, perihal Surat Undangan Sidang Pemeriksaan yang ditujukan kepada pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin dalam hal ini TKD DKI Jakarta.

Namun, atas permintaan dan desakan Pelapor, yakni Saudara Sahroni, SH., Majelis Pemeriksa serta merta memutuskan bahwa yang seharusnya menghadiri sidang pemeriksaan tersebut adalah terlapor sendiri, yaitu pasangan capres-cawapres atau orang yang mendapat kuasa langsung dari pasangan calon tersebut.

Menurut TKN, tindakan Majelis Pemeriksa ini sangat tidak profesional dan memihak karena dalam surat undangan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran aquo, Surat Undangan yang diterima ditujukan kepada pasangan Calon Jokowi-Ma’ruf Casu Quo (cq/dalam hal ini) tim.

TKN menyatakan sikap dan tindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Majelis Pemeriksa dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran aquo jelas sangat merugikan pihak Terlapor, yaitu pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin. Sebab, pemeriksaan materi dugaan pelanggaran tetap dilaksanakan dengan secara sengaja menolak upaya pembelaan dari Terlapor dalam persidangan.

Selain itu TKN mempertanyakan mengapa Bawaslu Provinsi DKI mengubah secara sepihak di luar persidangan alamat Terlapor dari alamat yang dicatumkan oleh Pelapor.

Pelapor atas nama Sahroni, SH, awalnya menyebutkan Terlapor yaitu Ir. Joko Widodo dan Mahruf Amin beralamat di Istana Merdeka, Jl. Merdeka Utara, RT 2 RW 3, Gambir Jakarta Pusat, padahal keduanya tidak beralamat di sana, sehingga semestinya laporan Sahroni cacat formil dan tidak layak diregistrasi.

Namun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pemanggilan terhadap Terlapor dengan mengubah secara sepihak alamat Terlapor dengan mengalamatkan surat ke alamat Tim Kampanye Nasional Gedung High End MNC Tower, Jl. Kebon Sririh Kav. 17-19, Jakarta Pusat.

Melalui tuntutan tersebut, TKN meminta Bawaslu RI melakukan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa Perkara
No. 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 dan mengambil kebijakan dan tindakan yang patut dan layak agar penanganan dugaan pelanggaran administratif kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf dapat dilaksanakan dengan baik dan adil. (ant/dim/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs